Nama Dihapus dari DTKS, Apakah Masih Bisa Terima Bansos PKH, BPNT, PBI JK 2023?

photo author
- Senin, 16 Januari 2023 | 15:59 WIB
Nama Dihapus dari DTKS, Apakah Masih Bisa Terima Bansos PKH, BPNT, PBI JK 2023?
Nama Dihapus dari DTKS, Apakah Masih Bisa Terima Bansos PKH, BPNT, PBI JK 2023?

Lantas, jika dikemudian hari nama penerima yang dihapus dari DTKS itu kembali masuk dalam kelompok fakir miskin, apakah boleh mendapatkan bansos lagi? Jawabannya bisa.

Apabila nama tersebut merasa masuk sebagai kelompok fakir miskin dan tidak mampu, maka nama tersebut bisa kembali mengajukan diri sebagai penerima bansos. Pengajuan diri ini dilakukan dengan pengusulan penerima bansos ke RT/RW atau perangkat desa/kelurahan setempat.

Nantinya, perangkat desa/kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi, dilanjutkan dengan menggelar musyawarah untuk memutuskan apakah pengusul berhak kembali masuk ke DTKS dan menjadi penerima bansos. Jika memenuhi syarat, maka berita acara akan dikirimkan ke pemerintah pusat untuk diproses kembali dimasukkan ke DTKS.

Selanjutnya, nama tersebut akan dijadwalkan untuk mendapatkan bansos di periode sebelumnya.

Nama Penerima Di-update Tiap Bulan

Pemerintah akan selalu melakukan pemutakhiran data DTKS dan penerima bansos 2023 setiap bulan. Oleh karenanya, daftar nama penerima setiap bulan bisa jadi akan berubah.

Sebab, kondisi perekonomian seseorang tiap bulan juga berpotensi berubah. Kondisi inilah yang akan terus diperbarui oleh pemerintah untuk memastikan bansos yang digulirkan tepat sasaran.

Nama Dihapus dari DTKS, Apakah Masih Bisa Terima Bansos PKH, BPNT, PBI JK 2023?
Nama Dihapus dari DTKS, Apakah Masih Bisa Terima Bansos PKH, BPNT, PBI JK 2023?

Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa cek penerima bansos 2023 setiap bulan untuk memastikan apakah menjadi penerima atau tidak.

Demikianlah ulasan di atas menjelaskan secara detail mengenai nama penerima dihapus dari DTKS apakah masih bisa terima bansos PKH, BPNT, PBI JK 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X