Berikut ini merupakan rincian besaran pesangon di dalam pasal 156 ayat 2, yaitu:
1. Masa kerja karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, akan mendapatkan 1 bulan upah.
2. Masa kerja karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetap kurang dari dua tahun, akan mendapatkan dua bulan upah.
3. Masa kerja karyawan dengan masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, akan mendapatkan tiga bulan upah.
4. Masa kerja karyawan dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, akan mendapatkan empat bulan upah.
5. Masa kerja karyawan dengan masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, akan mendapatkan lima bulan upah.
6. Masa kerja karyawan dengan masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, akan mendapatkan enam bulan upah.
7. Masa kerja karyawan dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, akan mendapatkan tujuh bulan upah.
8. Masa kerja karyawan dengan masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, akan mendapatkan delapan bulan upah.
9. Masa kerja karyawan dengan masa kerja delapan tahun atau lebih, akan mendapatkan sembilan bulan upah.
Perlu diketahui juga, selain pesangon Perppu Cipta Kerja juga mengatur permasalahan soal uang penghargaan masa kerja bagi karyawan yang terkena korban PHK dengan besaran 2 sampai 10 bulan upah tergantung dengan lama kerja karyawan tersebut.
Demikian informasi mengenai aturan kenaikan upah dan pesangon karyawan di dalam Perppu UU Cipta Kerja.***