Membedah Isi Perppu UU Cipta Kerja Soal Aturan Kenaikan Upah dan Pesangon Terbaru

photo author
- Minggu, 8 Januari 2023 | 18:58 WIB
Membongkar Isi Perppu UU Cipta Kerja Soal Aturan Kenaikan Upah dan Pesangon Terbaru
Membongkar Isi Perppu UU Cipta Kerja Soal Aturan Kenaikan Upah dan Pesangon Terbaru

AYOBOGOR.COM -- Berikut ini akan dibahas mengenai aturan kenaikan upah dan pesangon pada Perppu UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan penerbitan mengenai Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penerbitan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi karena adanya kegentingan dalam perekonomian pada masyarakat.

Penerbitan mengenai Perppu Cipta kerja merupakan jawaban dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keputusannya MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Namun sangat disayangkan ada beberapa pasal yang dimuat di dalam Perppu Cipta Kerja yang membuat kelas para pekerja kecewa kepada pemerintah.

Kekecewaan yang dimaksud yaitu mengenai rumusan soal permasalahan kebijakan upah dan pesangon.

Hal ini dicantum di dalam Pasal 88D tentang formula penetapan upah minimum yang dapat diubah dalam keadaan tertentu.

Rumus yang dikeluarkan dalam mengatasi permasalahan terhadap kebijakan upah dan pesangon berbeda dengan rumusan yang dikeluarkan di dalam UU Ketenagakerjaan.

Di dalam Perppu Cipta Kerja tercantum bahwa rumus kenaikan upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Sedangkan di dalam UU Ketenagakerjaan, rumus kenaikan upah minimum mengacu pada surat keputusan menteri ketenagakerjaan yang akan dirilis setiap tahunnya.

Kenaikan upah para pekerja dihitung dengan adanya pertimbangan kebutuhan hidup yang layak dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, mengenai aturan pesangon bagi korban PHK bergantung pada masa kerjanya dengan maksimal pesangon 9 kali upah.

Hal ini tercantum di dalam pasal 156 ayat 1 Perppu Cipta Kerja yang berisi tentang Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, pengusaha wajib untuk membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh para pekerja yang terkena dampak dari PHK.

Rincian Besaran Pesangon Dalam Pasal 156 Ayat 2

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X