Berikut ini merupakan tata cara mendaftar Program Indonesia Pintar atau PIP untuk siswa SD, SMP dan SMA, yaitu:
1. Para peserta mendaftar dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS dengan mengajukan ke lembaga pendidikan
2. Para peserta penerima PIP yang tidak memiliki KKS harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM yang berasal dari RT, RW, Kelurahan ataupun Desa
3. Para peserta penerima PIP harus mengajukan KKS milik orang tuas untuk melakukan proses verifikasi data
Demikian informasi mengenai syarat untuk penerima bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP pada tahun 2023