Buntut Pemerkosaan 13 Santri, Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwal Kamil Merespon Begini!

- Rabu, 4 Januari 2023 | 20:11 WIB
Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwal Kamil Merespon! (instagram/@rkforri_2024)
Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwal Kamil Merespon! (instagram/@rkforri_2024)

AYOBOGOR.COM - Kabar Herry Wirawan beberapa waktu lalu melakukan aksi yang menghebohkan masyarakat karena aksi bejatnya memperkosa belasan santri di Bandung, Jawa Barat.

Dirinya pun divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Bahkan, Ada penolakan kasasi terdakwa perkara.

Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry hingga menjatuhkan vonis hukuman mati.

Kabar ini juga turut mengundang respon Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil.

Dalam cuitannya, Emil - Sapaannya- meminta hukum seadil-adilnya.

"Hukum dunia ini, Insya Allah, seadil-adilnya hukum," Tulis Ridwal Kamil di akun Twitter miliknya.

BACA JUGA: Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap II 2023 Resmi Cair: Cek Jadwal dan Nominalnya Sekarang untuk Anak Tercinta

Seperti yang dilansir dari Republika.co.id, pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 15 Februari 2022 menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Atas vonis itu, jaksa kemudian mengajukan banding.

Selanjutnya pada 4 April 2022, keluar putusan banding di mana Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa. Hukuman terhadap Herry pun menjadi vonis hukuman mati sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.

Herry kemudian mencoba peruntungan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) demi mendapat keringanan hukuman. Hanya saja, vonis Herry tetap tak berubah yaitu hukuman mati.

"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi di situs MA pada Selasa (3/1/2022).

BACA JUGA: Jadi Kontroversi, Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja Malah Lindungi Pekerja, Ini Alasannya

Putusan ini diambil oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni sebagai ketua majelis dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan panitera penggantinya ialah Maruli Tumpal Sirait.

Perkara dengan nomor 5642/K/PID.SUS/2022 itu tercatat masuk ke MA pada 24 Agustus 2022. Sedangkan putusan diambil pada 8 Desember 2022.

"Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis MA.

Halaman:

Editor: Burhanudin Ghafar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X