Kabar Baik! KJP Bulan Januari 2023 Mulai Cair, Simak Penjelasannya

photo author
- Rabu, 4 Januari 2023 | 10:56 WIB
KJP Januari 2023 Sudah Cair? Cek Saldo Anda Sekarang di Sini!
KJP Januari 2023 Sudah Cair? Cek Saldo Anda Sekarang di Sini!

AYOBOGOR.COM – Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan sosial atau bansos untuk Warga DKI Jakarta dengan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II tahun 2022 yang akan cair pada bulan Januari 2023.

Berita tentang cairnya dana bantuan KJP Plus Tahap II ini berasal dari akun Instagram resmi milik Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan bahwa jumlah penerima KJP Plus Tahap II ini sebanyak 803.121 peserta dan pencairan dana bantuan KJP ini akan disalurkan kepada siswa mulai dari tanggal 2 Januari 2023.

Bagi penerima baru Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II dapat menunggu undangan untuk pengambilan tabungan serta kartu ATM.

Lima Kriteria Bantuan KJP Plus Beserta Nominal Bantuan

Berikut ini merupakan lima kriteria bantuan KJP Plus Tahap II beserta besaran nominal bantuannya, yaitu:

1. SD/MI/SLB

Penerima pada jenjang SD/MI/SLB akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 250 ribu per bulan. Khusus untuk SPP sekolah swasta akan mendapatkan dan bantuan sebesar Rp 130 ribu per bulan. Pada jenjang SD/MI/SLB jumlah penerima yang akan mendapatkan bantuan KJP ini sebanyak 367.280 siswa.

2. SMP/MTS/SMPLB

Penerima pada jenjang SMP/MTS/SMPLB akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan. Sementara itu, khusus untuk SPP sekolah swasta akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 170 ribu per bulan.

Pada jenjang SMP/MTS/SMPLB jumlah penerima yang akan mendapatkan dana bantuan dari KJP ini sebanyak 22.120 siswa.

3. SMA/MA/SMALB

Penerima pada jenjang SMA/MA/SMALB akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 420 ribu per bulan. Sedangkan untuk SPP sekolah swasta akan mendapatkan dana bantuan dari KJP sebesar Rp 290 ribu per bulan.

Pada jenjang SMA/MA/SMALB jumlah penerima manfaat dari program KJP ini sebanyak 79.636 siswa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X