AYOBOGOR.COM -- Pencairan BPNT dan BLT BBM Rp900 Ribu Januari 2023 pasti sangat ditunggu-tunggu. Sebab bansos ini dianggap sangat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hariannya.
Namun agar bisa mendapatkan BPNT dan BLT BBM Rp900 Ribu Januari 2023, bagaimana cara mengajukan usulan penerimanya?
Artikel ini akan membahas informasi mengenai cara mengajukan usulan BPNT dan BLT BBM Rp900 Ribu Januari 2023 kepada Pemerintah Desa atau Pemdes.
Hal yang harus diketahui tentang BPNT dan BLT BBM Rp900 Ribu Januari 2023 adalah bantuan ini hanya diberikan kepada penduduk yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
Cara Mengajukan Ususlan BPNT dan BLT BBM Rp900 Ribu Januari 2023
Berikut adalah proses pengajuan usulan penerima BPNT dan BLT BBM Rp900 Ribu Januari 2023 :
1. Ketua RT dan RW melakukan pendataan warga tidak mampu di wilayahnya. Warga tidak mampu juga bisa melapor kepada kepala desa/lurah melalui RT/RW
Baca Juga: Harga Pertalite dan Solar Tidak Turun, Alasan Pemerintah Bikin Ngelus Dada
2. Kepala Desa mengadakan musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan calon penerima yang diusulkan
3. Usulan yang telah disepakati akan disampaikan kepada Bupati melalui Dinas Sosial Kabupaten setempat
4. Bupati melalui Dinas Sosial Kabupaten melakukan verifikasi dan validasi atas data yang diusulkan kepala desa/lurah
5. Usulan yang telah ditandatangani oleh Bupati disampaikan kepada Menteri Sosial RI melaui aplikasi SIKS-NG
6. Terakhir, Menteri Sosial RI menetapkan By Name By Address DTKS