AYOBOGOR.COM -- Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair pada Januari 2023 akan ditransfer sebentar lagi. Banyak masyarakat yang menanti-nanti kabar baik, kapan pencairannya dilakukan.
Lantas kapan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan cair Januari 2023? Jawabannya akan dibahas dalam artikel ini. Simak baik-baik.
Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair pada Januari 2023 disinyalir merupakan bantuan pada Desember 2022. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membocorkan, pemerintah telah menyiapkan dana bantuan BSU untuk peride Desember 2022.
Lantaran Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan periode Oktober masih mengendap di Kantor Pos, akhirnya pencairan bantuan ini belum juga dicairkan. Padahal sekarang, kita sudah sampai di penghujung bulan Desember 2022.
Namun, adakah syarat yang berubah pada Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair pada Januari 2023? Hingga saat ini, syarat yang dipublikasikan di laman bsu.kemenaker.go.id, hanya mencakup hal-hal di bawah ini;
Syarat Penerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Baca Juga: Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Ada Syarat Baru Pendaftaran?
Jika Anda sudah memenuhi syarat-syarat di atas, namun masih tetap menghadapi kendala pencairan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengdukannya lewat link di SINI dan SINI.