AYOBOGOR.COM -- Secara teknis sebenarnya tenaga honorer K2 bisa perpanjang kontrak jadi PPPK 2023.
Nasib tenaga honorer yang sudah dihapus pada November 2022 lalu, akhirnya menemukan jalan terang untuk memperpanjang kontrak jadi PPPK 2023.
Jika ditelisik lebih dalam, PPPK 2023 menggunakan sistem kerja yang sama dengan tenaga honorer sebelumnya yang sudah dihapus.
PPPK 2023 juga menggunakan sistem kotrak kerja selama 5 tahun. Setelah itu akan lanjut kontrak ulang selama 5 tahun berikutnya.
Muncul analisis bahwa sebenarnya tenaga honorer K2 bisa perpanjang kontrak jadi PPPK 2023 tanpa perlu mengikuti tes dari awal.
Para tenaga honorer K2 hanya perlu mengikuti seleksi administrasi untuk diangkat sebagai PPPK 2023.
Hal itu sebenarnya sudah dilakukan kepada tenaga honorer guru yang pada tahun 2022 ini diberi kesempatan mendaftarkan PPPK guru.
Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas memperkirakan, kebutuhan CPNS dan PPPK 2023 akan mempertimbangkan usulan kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah. Untuk formasi lengkapnya, akan diumumkan setelah melalui pertimbangan Menteri Keuangan.
Kata Azwar jumlah ASN per-September 2022 ada 4.315.181 orang, dengan rincian PNS sebanyak 3.956.018 dan PPPK sebanyak 359.163.
Sehingga, untuk mengetahui jumlah formasi CPNS dan PPPK, harus melihat berapa jumlah pensiunan di tahun 2023. Selain itu akan dikaji juga terkait pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua barat serta DOB Papua.
Azwar membeberkan, kemungkinan untuk calon PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya, diperkirakan akan dibuka sejumlah 424.843 formasi instansi daerah, dan 93.195 formasi instansi pusat.
Sisanya kata Azwar, diperuntukan untuk CPNS tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, agen, dan tenaga teknis tertentu lainnya.
Demikianlah informasi tenaga honorer K2 bisa perpanjang kontrak jadi PPPK 2023.***