BSU 2023 Apakah Ada? Catat Jadwal Pencairan dan Syarat Pekerja yang Bisa Mendapatkannya

photo author
- Minggu, 25 Desember 2022 | 17:19 WIB
BSU 2023 Apakah Ada? Catat Jadwal Pencairan dan Syarat Pekerja yang Bisa Mendapatkannya
BSU 2023 Apakah Ada? Catat Jadwal Pencairan dan Syarat Pekerja yang Bisa Mendapatkannya

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan

- UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Mekanisme yang dapat dilakukan oleh penerima Subsidi Upah BSU Desember 2022 melalui PT POS Indonesia, diantara lain sebagai berikut:

Penerima Subsidi Upah BSU Desember 2022 datang ke Kantor Pos atau kantor penerima BSU. Penerima BSU menunjukan QRCode yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay

Bagi penerima yang tidak memiliki HP, juru bayar akan melakukan pengecekan menggunakan NIK melalui aplikasi Danom Satuan. QRCode di scan oleh petugas atau juru bayar

Petugas melakukan verifikasi data penerima BSU, dan identitas fisik penerima BSU kemudian melakukan pengambilan foto e-KTP

Jika verifikasi sudah benar, maka petugas akan melakukan pengambilan foto penerima BSU. Lalu penerima BSU akan diminta tanda tangan kwitansi di hadapan Juru Bayar atau petugas

Penerima Subsidi Upah BSU Desember 2022 sudah bisa menerima uang bantuan tersebut.

Sementara itu BSU 2023 apakah ada? Perlu diketahui hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah apakah BSU akan kembali disalurkan pada tahun depan.

Demikian informasi BSU 2023 apakah ada, hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X