AYOBOGOR -- BLT Subsidi Upah diperpanjang lagi hingga 27 Desember 2022 hal itu disampaikan Kemnaker.
Sebelumnya, batas pengambilan BLT Subsidi Upah 2022 ini berakhir pada Selasa, 20 Desember 2022. Namun, menurut keterangan baru Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, pencairan BLT Subsidi Upah 2022 Desember diperpanjang.
Dengan BLT Subsidi Upah 2022 diperpanjang ini, Anda dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk mengambil bantuan sebesar Rp 600 ribu. Lantas bagaimana cara mengambil BLT Subsidi Upah diperpanjang? Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Pengambilan BLT Subsidi Upah 2022 yang diperpanjng di Kantor Pos
Berkut beberapa syarat pencairan BLT Subsidi Upah 2022 di Kantor Pos:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Pekerja dengan status PNS dan TNI atau Polri tidak diperkenankan menerima BSU
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan juga bantuan produktif untuk usaha mikro lainnya.
Cara Cek Penerima BLT Subsidi Upah 2022 Desember
Untuk mengetahui apakah Anda merupakan penerima BLT Subsidi Upah 2022 atau bukan, Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi berikut ini. Berikut langkah-langkahnya.
1. Masuk ke situs https://bsu.kemnaker.go.id/ melalui perangkat Anda
2. Klik menu Daftar Akun apabila belum memiliki akun yang terdaftar, kemudian ikuti petunjuk yang diarahkan hingga proses registrasi selesai