Hal tersebut dimaksud pada ayat huruf D dilakukan secara massal.
Pemerintah akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.
Perampingan organisasi dan pensiun dini massal adalah hak preoregatif Presiden Republik Indonesia.
Proses perampingan ini harus dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Selain dari pada itu, pensiun dini massal membutuhkan anggaran negara, terutama untuk pembiayaan pesangon kepada PNS.
Demikian penjelasan RUU ASN terbaru di aman ASN gampang diberhentikan jadi bersetatus pensiun dini.***