7. Bantuan Rumah Sosial Terpadu (RST)
Bantuan Rumah Sosial Terpadu (RST) ini diberikan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia berupa bantuan bedah rumah.
Nominal yang diberikan untuk merenovasi rumah yang sudah tidak layak huni sebesar Rp 20 juta.
Syarat penerima manfaat harus terdaftar di dalam DTKS yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Cara Ajukan KUR BRI 2023 Secara Online Tanpa Jaminan
8. Bantuan Atensi Pemakanan
Pada bantuan ini mempunyai rencana sasaran untuk lansia 75 tahun ke atas yang termasuk dalam keluarga tunggal dan dalam kartu keluarga (KK) nya dia sendirian.
Bantuan ini diberikan untuk penyandang disabilitas berat dan terdaftar pada DTKS.
9. Bantuan Atensi Anak Yatim
Bantuan ini berasal dari Kementerian Sosial, nominal yang akan diberikan pada bantuan ini sebanyak Rp 200 ribu dengan syarat harus terdaftar di DTKS.
10. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ini ditujukan untuk siswa yang masih bersekolah dan bantuan ini akan dicairkan pada satu tahun sekali.
Dengan nominal untuk SD sebesar Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu, dan SMA atau SMK Rp 1 juta.
Baca Juga: Tenaga Honorer Non ASN Dibagi Dua Golongan Dapat Gaji Ke 13 Mulai Januari 2023