Kategori Tenaga Honorer yang Diangkat PNS, Apakah Anda Termasuk?

photo author
- Selasa, 13 Desember 2022 | 15:14 WIB
Kategori Tenaga Honorer yang Diangkat PNS, Apakah Anda Termasuk?
Kategori Tenaga Honorer yang Diangkat PNS, Apakah Anda Termasuk?

Setiap tenaga honorer yang bermaksud untuk melamar sebagai CPNS 2023 diwajibkan untuk dapat memenuhi syarat administrasi sehingga wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:

- Pas foto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 kb, format jpeg/jpg.

- Swafoto berukuran maksimal 200 kb dengan format jpeg/jpg.

- Scan KTP ukuran maksimal 200 kb dengan format jpeg/jpg.

- Surat lamaran, ukuran maksimal scan 300 kb dengan format pdf.


- Ijazah dan serdiik/STR scan dengan ukuran maksimal 800 kb, format pdf.

- Transkrip nilai, ukuran maksimal 500 kb, scan dengan format pdf.

- Dokumen pendukung lainnya, scan maksimal ukuran 800 kb, dengan format pdf.

Persyaratan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS 2023 telah diatur di dalam PP 48/2005. Dalam PP tersebut terdapat pasal 8 PP Nomor 48/2005 yang mengatur secara terperinci pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dan melarang instansi pemerintah dari pusat sampai ke daerah untuk mengangkat tenaga honorer.

Sekarang Anda sudah tahu, kategori tenaga honorer langsung diangkat CPNS 2023. Sebagai tambahan informasi, berdasarkan PP 48/2005, jika tenaga honorer yang mendaftar menjadi CPNS lolos seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi, maka mereka dapat langsung diangkat menjadi CPNS 2023.

Demikian kabar kategori tenaga honorer yang diangkat PNS, cek apakah anda termasuk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X