7 Bantuan Sosial Diperjanang Lagi di Tahun 2023, Apa Saja? Anggaran Rp454,7 Triliun

photo author
- Minggu, 11 Desember 2022 | 17:16 WIB
7 Bantuan Sosial Diperjanang Lagi di Tahun 2023,
7 Bantuan Sosial Diperjanang Lagi di Tahun 2023,

 

AYOBOGOR.COM -- Kabar gembira, 7 bantuan sosial pemerintah kembali diperpanjang di tahun 2023 mendatang. Apa saja? Ini ulasannya.

Pemerintah telah mengumumkan anggaran sebanyak Rp454,7 triliun untuk anggaran belanja bantuan sosial atau bansos dan juga subsidi tahun 2023 sudah disetujui.

Jadi, kebijakan ini akan berlaku mulai dari Janurai 2023 hingga Desember 2023. Tentunya ini merupakan kabar gembira bagi setiap keluarga penerima manfaat bantuan sosial ini.

Untuk mendapatkan bantuan sosial, ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk bisa masuk kriteria penerima bantun sosial.

Berikut adalah 7 bantuan sosial yang akan dicairkan di tahun 2023 dan apa saja syarat yang harus dimiliki menerima manfaat ini.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan yang pertama adalah bantuan program keluarga harapan atau (PKH). Bantuan PKH ini merupakan bantuan yang bersifat regular atau rutin dicairkan oleh pemerintah melalui Kementrian Sosial Republik Indonesia.

Target pemerintah untuk Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2023 ada sebanyak 10 juga keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan bantua sosial.

Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan PKH adalah terdaftar di dalam DTKS memiliki komponen PKH dan memiiki data kependudukan yang aktif pada DTKS dan dukcapil.

2. Program Bantuan Pangan Non-Tunai

Bantuan yang kedua adalah yang resmi telah disetujui pemerintah dan akan di perpanjang di tahu yang akan datang adalah program bantuan pangan non-tunai atau kartu sembako.

Targetnya sebanyak 18,8 juga keluarga penerima manfaat dengan indeks bantuan perbulannya sebesar Rp200 ribu.

Namun, di tahun 2023, masih belum ada kepastian apakah bantuannya akan dicairkan dalam bentuk tunai atau non-tunai melalui PT. Pos Indonesia, atau cair secara non-tunai lewat kartu KKS melalui bank penyalur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X