AYOBOGOR.COM -- Masih banyak tenaga honorer kebersihan, sopir dan satpam yang mengharapkan agar pemerintah batal hapus tenaga honorer 2023. Apa solusinya?
Harapan agar pemerintah batal hapus tenaga honorer 2023 muncul lantaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan tenaga honorer kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan atau satpam tidak bisa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tenaga honorer kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan atau satpam juga divonis tidak bisa mengikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Padahal selama ini tenaga honorer kebersihan, sopir dan satpam sudah merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang mengabdi pada Indonesia.
Hal itu sudah ditetapkan dalam Keputusan Kementerian PANRB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerinta Daerah.
Lalu apa solusi tenaga honorer 2023 kebersihan, sopir dan satpam dihapus?
Ada setitik harapan atau angin segar terhadap tenaga honorer 2023 dihapus. Solusinya adalah dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing dan bukan merupakan tenaga honorer.
Diharapkan pemerintah segera selesai melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Keputusan pemerintah menghapus tenaga honorer di lembaga/instansi pemerintahan dan mengubahnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyisakan PR besar, yakni akan dikemanakan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PNS maupun PPPK.
Terkait pendataan tenaga honorer diharap diselesaikan sesegera mungkin, sehingga pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan terkait tenaga honorer ini sesegera mungkin, yakni 23 November 2023 atau genap 5 tahun setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK dikeluarkan.
Demikian solusi tenaga honorer 2023 kebersihan, sopir dan satpam batal dihapus.