Tenaga Honorer Jadi PNS Jika Penuhi Syarat Ini, Anda Termasuk?

photo author
- Senin, 21 November 2022 | 07:11 WIB
Tenaga Honorer Jadi PNS Jika Penuhi Syarat Ini, Anda Termasuk?
Tenaga Honorer Jadi PNS Jika Penuhi Syarat Ini, Anda Termasuk?


AYOBOGOR.COM -- Simak kabar tenaga honorer lansung diangkat jadi PNS jika Penuhi syarat berikut ini.

Kabar tenaga honorer lansung diangkat jadi PNS beredar belakangan ini.Sesuai informasi yang telah beredar, tenaga honorer dihapuskan pada tahun 2023.

Sebagai gantinya pemerintah memberikan kesempatan kepada para tenaga honorer menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Ada kriteria tenaga honorer langsung diangkat CPNS. Mungkinkah Anda memenuhi kriteria di bawah ini?

Syarat Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi CPNS

Adapun sejumlah syarat yang dapat membuat seorang tenaga honorer diangkat langsung jadi CPNS 2022 adalah sebagai berikut:

1. Usia maksimal 46 tahun

2. Sudah memenuhi kriteria Masa kerja sebagai berikut:

- 20 tahun secara berturut-turut.
- 10-20 tahun secara berturut-turut.
- 5-10 tahun secara berturut-turut.

3. Usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 - 5 tahun secara berturut-turut.


Proses Tenaga Honorer Jadi PNS


Adapun dalam hal pengangkatan berkaitan kriteria tenaga honorer langsung diangkat jadi CPNS 2023 tersebut adalah:

1. Diprioritaskan tenaga honorer dengan usia paling tinggi
2. Diprioritaskn tenaga honorer dengan masa pengabdian paling lama
3. Kriteria masa kerja tdak berlaku untuk pegawai honorer tenaga dokter dan yang sedang 4. bertugas di unit pelayanan kesehatan pemerintah.
4. Mereka harus menjawab terlebih dahulu beberapa pertanyaan tentang pengetahuan tata pemerintahan.

Syarat Dokumen Pendaftaran Tenaga Honorer Melamar CPNS

Setiap tenaga honorer yang bermaksud melamar sebagai CPNS diwajibkan dapat memenuhi syarat administrasi sehingga wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:

1. Pas foto berlatar belakang merah, ukuran maksimal 200 kb, format jpeg/jpg.
2. swafoto berukuran maksimal 200 kb, format jpeg/jpg
3. scan KTP ukuran maksimal 200 kb, format jpeg/jpg
4. Surat lamaran, ukuran maksimal scan 300 kb, format pdf
5. Ijazah dan serdiik/STR scan, ukuran maksimal 800 kb, format pdf
6. Transkrip nilai, ukuran maksimal 500 kb, scan format pdf
7. Dokumen pendukung lain, scan maksimal ukuran 800 kb, format pdf.
8. Berdasarkan PP 48/2005, apabila tenaga honorer yang mendaftar menjadi CPNS lolos seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetisi maka mereka bisa langsung diangkat menjadi CPNS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X