Tenaga Honorer Jadi PNS Jika Penuhi Syarat Ini, Anda Termasuk?

photo author
- Senin, 21 November 2022 | 07:11 WIB
Tenaga Honorer Jadi PNS Jika Penuhi Syarat Ini, Anda Termasuk?
Tenaga Honorer Jadi PNS Jika Penuhi Syarat Ini, Anda Termasuk?

Persyaratan tentang tenaga honorer jadi CPNS ini diatur dalam PP 48/2005. Dalam PP tersebut terdapat pasal 8 PP Nomor 48/2005 yang mengatur secara rinci pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dan melarang instansi pemerintah dari pusat sampai ke daerah untuk mengangkat tenaga honorer.

Demikian itu informasi kriteria tenaga honorer langsung diangkat jadi PNS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X