Persyaratan tentang tenaga honorer jadi CPNS ini diatur dalam PP 48/2005. Dalam PP tersebut terdapat pasal 8 PP Nomor 48/2005 yang mengatur secara rinci pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dan melarang instansi pemerintah dari pusat sampai ke daerah untuk mengangkat tenaga honorer.
Demikian itu informasi kriteria tenaga honorer langsung diangkat jadi PNS.