AYOBOGOR.COM - Pertanyaan BSU Desember 2022 sudah cair mulai dicari oleh warganet yang merupakan calon penerima BSU. Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan BSU di tahun ini.
Lalu kapan BSU Desember 2022 cair? BSU Desember 2022 ini akan diberikan kepada pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan sebagai bentuk kompensasi kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang baru-baru ini terjadi. Tercatat BSU akan dicairkan kepada 1,6 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Kriteria penerima BSU Desember 2022 telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Simak beberapa persyaratannya berikut ini.
Syarat Penerima BSU Desember 2022
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
3. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
4. Bukan penerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau bantuan produktif usaha mikro
5. Bukan termasuk ASN/Polri/TNI
Artikel Terkait
Daftar Kenaikan UMP 2023 di Seluruh Sumatera: Aceh, Sumbar, Lampung dan Riau Tertinggi
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Kamis 1 Desember 2022
Prakiraan Cuaca Kota Bogor Kamis 1 Desember 2022
Perhatikan! Ini Deretan Wilayah Rawan Terdampak Gempa di Kabupaten Bogor
Rekrutmen Bersama BUMN Kembali Dibuka, Segera Siapkan Persyaratan Ini
Pembangunan Ulang Jembatan Otista Masuki Tahap Lelang, Rekayasa Lalu Lintas Telah Disiapkan
Deretan Keutamaan Membaca Alquran, Menentramkan Hati
Bacaan Niat dan Doa Sholat Dhuha Lengkap dengan Artinya
Kartu Prakerja Gelombang 48 Janjikan Insentif Besar, Tapi Ini Kekurangannya!
Mengenal Berbagai Jenis Keyboard Komputer