· WNI berusia 18 tahun ke atas.
· Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
· Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
· Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
· Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
· Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Walaupun demikian, belum dapat dipastikan apakah syarat Prakerja Gelombang 48 akan sama dengan gelombang yang sebelumnya.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut perihal Prakerja Gelombang 48 dibuka tanggal berapa pada tahun 2023, silahkan pantau akun media sosial resmi atau situs resminya di prakerja.go.id.
Itulah info terbaru yang dapat kami berikan berkaitan dengan Prakerja Gelombang 48 dibuka tanggal berapa pada tahun 2023.