- Insentif pasca pelatihan : Rp600 ribu
- Insentif pengisian survei : Rp100 ribu
Skema terbaru penambahan biaya pelatihan dari yang awalnya Rp 1 juta ini akan memungkinkan peserta dapat membeli lebih banyak pelatihan.
Kartu Prakerja gelombang 48 akan memiliki lebih banyak variasi mulai dari daring, luring, dan bauran berdasarkan skema normal yang diberlakukan.
Masyarakat yang telah memenuhi syarat di bawah ini, dapat langsung mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48 melalui situs prakerja.go.id.
Adapun syarat yang harus dipenuhi calon penerima kartu Prakerja gelombang 48 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang berusia 18 tahun dan maksimal 60 tahun;
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
3. Maksimal mendaftarkan 2 NIK dalam 1 KK sebagai Penerima Kartu Prakerja;
4. Sedang mencari kerja atau menjadi pelaku usaha mikro;
5. Pekerja/buruh yang terkena PHK;
6. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja;
7. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Itulah info Kartu Prakerja gelombang 48 yang diduga lebih banyak.