Formasi PPPK 2022 Kemenag, Jadwal dan Syarat Lengkap P3K!

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 14:09 WIB
Formasi PPPK 2022 Kemenag, Jadwal dan Syarat Lengkap P3K!
Formasi PPPK 2022 Kemenag, Jadwal dan Syarat Lengkap P3K!

2. Tenaga Keagamaan : 14.735
- Penyuluh Agama : 12.427
- Penghulu : 2.308

Golongan tenaga keagamaan yang meliputi penyuluh agama dan penghulu tersedia sebanyak 14.735 atau sebesar 29,70 persen dari jumlah total alokasi formasi yang disediakan.

3. Tenaga Fungsional & Tendik : 7.281

Golongan tenaga fungsional & tendik tersedia sebanyak 7.281 atau sebesar 14,68 persen dari jumlah total alokasi formasi yang disediakan.

Surat rincian formasi setiap satuan kerja sudah ditetapkan oleh Kemen PANRB dan dapat diakses melalui Sistem Aplikasi yang telah disediakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal yang telah disampaikan pada hari Jumat (28/10/2022)

Mengenai kebijakan pengadaan gaji dan tunjangan, pengadaan tahun 2022 ini hanya dilakukan untuk PPPK.

Adapun arah kebijakan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.

2. Berfokus pada pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan)
Kebutuhan guru dan tenaga kesehatan yang belum terpenuhi, akan dibuka kembali sepanjang diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

3. Keberpihakan kepada Eks THK-II
Kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak.

4. Gaji dan Tunjangan
Kebutuhan ASN/PPPK diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam Kementerian Agama ada beberapa hal yang perlu dipahami yakni, untuk pendaftaran PPPK 2022 Kemenag tidak hanya untuk tenaga honorer tapi dibuka juga lowongan bagi pelamar umum.

Selanjutnya, terdapat proses seleksi untuk menjadi PPPK Kemenag, tidak otomatis diangkat begitu saja. Dan yang terakhir kedudukan PPPK dan PNS itu sama, keduanya diatur oleh Peraturan Pemerintah, yang berbeda hanya bagian pensiun nya saja.

Itulah informasi seputar formasi PPPK 2022 Kemenag atau P3K terkait skenario jadwal, syarat, formasi, hingga kebijakan gaji dan tunjangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: AyoBandung.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X