Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PNS di CPNS 2023, Ini Syaratnya!

photo author
- Kamis, 17 November 2022 | 14:39 WIB
Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PNS di CPNS 2023, Ini Syaratnya!
Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PNS di CPNS 2023, Ini Syaratnya!

Seleksi tersebut akan berlaku untuk semua honorer yang ingin diangkat menjadi PNS atau PPPK. Mereka juga harus mengisi atau menjawab beberapa pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan maupun kepemerintahan yang baik. Dalam pelaksanaannya akan terpisah dari pelamar umum. Daftar pertanyaannya disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Syarat Dokumen Mendaftar CPNS 2023

Selain syarat umum, terdapat beberapa syarat dokumen yang Harus Disiapkan saat Mendaftar CPNS 2023. Antara lain sebagai berikut:

1. Scan Pas Foto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb format jpeg atau jpg

2. Scan Swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan juga tidak miring).

3. Scan KTP dengan ukurab maksimal 200 Kb format jpeg/jpg

4. Scan Surat Lamaran dengan ukuran maksimal 300 Kb format pdf

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb format pdf

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf.

Demikian tadi ulasan mengenai syarat tenaga honorer diangkat menjadi PNS 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X