AYOBOGOR -- Staf khusus Menteri Negara BUMN Arya Mahendra Sinulingga, menilai rights issue PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) akan sangat berbeda.
“Rights issue ini tergolong langka karena BBTN terakhir melakukan aksi korporasi serupa pada 2012 lalu. Dan yang melakukannya adalah institusi perbankan dengan fokus bisnis yang spesifik karena menjalankan penugasan negara,” ujar Arya.
Selain itu, kata Arya, ada tiga fakta menarik lain yang mesti dicermati investor terkait rights issue ini. Fakta pertama, efek dilusi. Keputusan Kementerian BUMN yang mengizinkan BBTN melakukan rights issue adalah bentuk apresiasi pemegang saham pengendali terhadap investor publik untuk meningkatkan atau mempertahankan porsi kepemilikan di bank ini.
“Jika opsinya private placement (tanpa HMETD), investor publik justru kehilangan haknya untuk mempertahankan prosentase kepemilikan. Kami tidak memilih opsi ini sebagai bentuk terima kasih atas dukungan investor publik selama ini,” kata Arya.
Mengacu ke prospektus awal, investor yang tidak melaksanakan (exercise) hak nya dalam rights issue ini akan terkena efek dilusi. “Jadi, akan rugi kalau investor tidak eksekusi rights,” tegas Arya.
Mengapa investor rugi kalau tidak exercise? Ini terkait dengan fakta kedua. “BBTN itu sahamnya murah, tapi tidak murahan. Kinerja keuangannya bagus dan terus bertumbuh,” ungkap Arya. Yang terjadi saat ini, saham BBTN undervalued dan sama sekali tidak mencerminkan fundamental kinerjanya. Intinya, performa harga saham belum sejalan dengan kinerja keuangannya.
“PBV Bank Himbara lain sudah di atas 2x, BBTN baru 0,76x. Hanya soal waktu, PBV BBTN akan sejajar dengan para sejawatnya, apalagi perolehan laba bersih terus meningkat dari waktu ke waktu dan fokus perusahaan di KPR bersubsidi,” papar Arya.
Fakta ketiga adalah prospek bisnis BBTN. Arya menjelaskan, banyak yang mengkhawatirkan kredit properti akan melambat imbas kenaikan inflasi dan suku bunga tinggi.
“Soal inflasi dan suku bunga, memang demikian faktanya. Tapi dampak ke setiap bank, belum tentu sama apalagi urusan kredit perumahan. Tidak bisa digeneralisasi karena kondisi masing masing bank sangat berbeda,” jelasnya.
Artikel Terkait
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Harus Bayar? Siapa Saja yang Bisa Jadi Peserta?
Makan Anggur dengan Porsi Tepat, Ada 4 Manfaat Luar Biasa yang Bisa Kita Peroleh
Kenaikan UMK 2023 Tak Dipenuhi, Buruh Tangerang Ancam Mogok Kerja Massal
Menteri PUPR Alih Profesi Jadi Fotografer G20, Warganet Bersorak
Harga Emas Antam Kamis 17 November 2022 Stagnan
IHSG Kamis 17 November 2022 Melemah, Berikut Deretan Saham Layak Beli
Begini Cara Menjaga Uang Rupiah yang Benar, Kalau Rusak Bisa Diganti lho
Wisata Alam Gunung Pancar Bogor Murah Meriah, Begini Cara Mudah Sampai ke Sana
Tol Bitung Sudah Buka Setelah Ditutup 4 Hari Akibat Banjir 1,5 Meter
Jelang Pembukaan Piala Dunia 2022, Portugal Terancam Tak Diperkuat Cristiano Ronaldo