AYOBOGOR.COM -- UMK Jawa Tengah 2023 naik dibandingkan UMK tahun 2022. Daerah seperti Kudus, Demak, Kendal, Cilacap dan Semarang masih paling tinggi UMK atau UMR di Jateng.
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 lebih besar dari tahun 2022. Begitu juga dengan kenaikan UMK Jawa Tengah 2023 naik.
Lantas berapa UMR atau UMK 2023 untuk wilayah Kudus, Demak, Kendal, Cilacap dan Semarang.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa kenaikan UMP dan UMK 2023 Jawa Tengah mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan daftar UMK 2023 untuk wilayah Kudus, Demak, Kendal, Cilacap dan Semarang berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di Jateng.
Jawa Tengah akan mengalami UMP dan UMK 2023 lebih tinggi karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi cukup tinggi.
Penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS) serta masukan dari Dewan Pengupahan.
Daftar UMK Jawa Tengah 2023 Kudus, Demak, Kendal, Cilacap dan Semarang juga mengacu pada masukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Nah kami ulas data UMK Jawa Tengah 2023 Kudus, Demak, Kendal, Cilacap dan Semarang tertinggi:
UMK Jawa Tengah 2023 Jawa Tengah atau Jateng Tertinggi
UMK Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50
UMK Kabupaten Demak Rp 2.513.005,89
UMK Kabupaten Kendal Rp 2.340.312,28