Mantan Kabais Sebut Posisi Bharada Elizier Tak Memungkinkan Tolak Perintah Ferdy Sambo

photo author
- Senin, 14 November 2022 | 15:52 WIB
Mantan Kabais Sebut Posisi Bharada Elizier Tak Memungkinkan Tolak Perintah Ferdy Sambo
Mantan Kabais Sebut Posisi Bharada Elizier Tak Memungkinkan Tolak Perintah Ferdy Sambo

AYOBOGOR.COM - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleman B Ponto angkat bicara terkait posisi Bharada Richard Eliezer yang kerap dipojokkan dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber di kanal youtube aktivis Irma Hutabarat beberapa waktu lalu.

Apalagi kata dia, sikap Eliezer sering dibandingkan dengan Bripka Ricky Rizal yang dengan tegas menolak perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Menurut Soleman, posisi Eliezer sebagai seorang polisi baru, yang masih berpangkat Bharada, tentunya tak punya kekuatan untuk membantah perintah Ferdy Sambo, yang merupakan seorang jenderal bintang dua.

Bahkan kata dia, seorang Bharada dalam menerima perintah atasan, cenderung dilarang berpikir dua kali.

Hal ini berbeda dengan anggota polisi yang berpangkat di atasnya. Dimana mereka bisa menolak lantaran masih ada yang memiliki pangkat lebih rendah.

"Ya Eliezer memang kelasnya begitu, dia bharada yang kerjaannya nggak boleh berpikir. Itu tipikal kelas yang paling bawah," kata Soelaiman saat berbincang dengan aktivis Irma Hutabarat, Jumat (11/11/2022).

Soleman melanjutkan, bagi seorang Bharada, pertanyaan dari atasan saja diterjemahkan sebagai perintah yang tak boleh ditolak.

Untuk itu dia mengaku tak heran ketika mendengarkan keterangan yang disampaikan Bharada Eliezer yang mengaku dirinya tak berdaya menolak perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi rekannya itu.

"Bagi Bharada pertanyaan itu perintah. Boleh kau nembak dia? Itu sama dengan kau tembak! Makanya dia (dalam keterangannya) mengatakan saya tidak mampu menolak," pungkasnya.

Saat ini, sidang kasus pembunuhan ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak pengadilan Negeri telah memeriksa puluhan saksi sejak sejak sidang mulai bergulir pada Oktober 2022 lalu.

Total ada 60 saksi yang diperkirakan akan selesai diperiksa pada Desember 2022 mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X