4. Sedang mencari pekerjaaan, terkena PHK dan membutuhkan peningkatan skil serta bukan penerima upah, termasuk UMK.
5. Tidak menerima bansos lainya selama pandemi.
6. Tidak berstatus sebagai pejabat negara, DPRD, ASN, TNI/Polri, Kades/Perangkat Desa serta bukan direksi/komisaris/pengawas di BUMN/BUMD.
Baca Juga: Syarat CPNS 2023 bagi Lulusan SMA Sederajat, Ini Dokumen yang Tidak Boleh Terlewat
7. Satu KK Hanya 2 NIK yang Menjadi penerima Kartu Prakerja.
Demikian informasi tentang Kartu Prakerja gelombang 48 yang akan dibuka tahun depan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.