Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
olongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Sesuai dengan Peraturan Presiden 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga disebutkan bahwa P3K 2022 akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Tunjangan yang diterima selain gaji jika anda lulus PPPK 2022 di antaranya tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.
Ayobogor.com sudah mengulas tentang link pendaftaran PPPK Kemenag 2022 serta syarat dan besaran gaji jika lolos pendaftaran PPPK Kemenag 2022. Info lengkapnya klik link di sini.