AYOBOGOR.COM -- Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II B Serang tidak memberikan perlakuan khusus untuk Nikita Mirzani. Saat ini ia ditahan atas dugaan pencemaran nama baik.
Bahkan menurut pihak Rutan, Nikita Mirzani ditahan di kamar yang memiliki kapasitas delapan orang.
"Kami samakan dengan yang lainnya. Dalam hal ini mulai dari pengelolaan, penerimaan, perawatan tahanan, semua sama saja," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Serang Dody Naksabani, dilansir dari Suara.com, Rabu, 26 Oktober 2022.
Baca Juga: JPO Paledang Stasiun Bogor Keropos Membahayakan Pejalan Kaki
Dody Naksabani mengatakan, Rutan Kelas II B Serang tidak memiliki kapasitas besar untuk menampung tahanan wanita, sehingga Nikita Mirzani ditempatkan di kamar yang sama dengan tahanan lain.
"Kami ini cuma punya tiga kamar untuk blok wanita. Yang dua isi delapan orang, satunya tujuh orang," ungkap Dody Naksabani.
Dody Naksabani mengatakan, Nikita Mirzani sendiri yang memilih ditempatkan di kamar dengan jumlah penghuni paling banyak.
"Mbak Niki malah memilih yang penghuni kamarnya banyak. Dia sendiri yang minta," katanya.
Baca Juga: Video Terbaru Rizky Billar dan Lesti Kejora, Netizen: Dede Harus Banting Tulang Buat Kakak
Sebelumnya Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan, yakni pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Ia bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan.
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Triplek di Bandung Berhasil Dipadamkan Lebih dari 37 Jam