AYOBOGOR.COM -- Pemerintah akhirnya mengumumkan daftar obat sirup yang dilarang untuk dikonsumsi dan beredar di lapangan.
Pasalnya obat sirup tersebut mengandung zat berbahaya yang diduga menyebabkan kemunculan penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Menurut hasil penelitian Kemenkes ada tiga zat kimia berbahaya yang ditemukan pada obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut pada anak baru-baru ini.
Baca Juga: Waduh! Ada 3 Zat Kimia Berbahaya yang Ditemukan di Obat Pasien Gagal Ginjal Akut
Ketiga zat berbahaya itu adalah ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE). Padahal seharusnya ketiga zat tersebut tidak ada dalam obat-obatan sirop, dan kalaupun ada harus sangat sedikit kadarnya.
Adapun zat-zat kimia tersebut bisa muncul bilapolyethylene glycol, yang batas toleransi ditentukan, digunakan sebagai penambah kelarutan obat sirup.
Menurut Farmakope Indonesia, EG dan DEG tidak digunakan dalam formulasi obat. Namun zat tersebut dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikolserta 0,25 persen pada polyethylene glycol.
Saat ini, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan daftar obat sirup yang dilarang sebagai upaya menekan faktor risiko gagal ginjal akut.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Non Guru 2022 untuk Lulusan SMA
Kementerian Kesehatan juga menginstruksikan tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat-obatan berbentuk sirop yang diduga terkontaminasi EG dan DEG.
Berikut daftar 5 obat sirup yang dilarang peredarannya oleh BPOM:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Baca Juga: Kopdargab YRFI Se-Jabodetabek Jilid 1 Pecah Dihadiri Ribuan Bikers Yamaha
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Demikian informasi tentang daftar obat sirup yang dilarang oleh pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.