Pendaftaran PPPK Non Guru 2022 untuk Lulusan SMA

photo author
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:19 WIB
Pendaftaran PPPK Non Guru 2022 untuk Lulusan SMA
Pendaftaran PPPK Non Guru 2022 untuk Lulusan SMA

AYOINDONESIA.COM -- Masyarakat yang merupakan lulusan SMA silahkan simak pendaftaran PPPK Non Guru 2022 untuk lulusan sekolah menengah atas dan sedrajat.

 

Meski prioritas pemerintah dalam rekrutmen P3K atau PPPK 2022 untuk memenuhi kebutuhan tanaga guru, namun hal tersebut tidak mengesampingkan tenaga teknis lainnya seperti di bidang kesehatan atau kemudian disebut PPPK Non Guru 2022.

 

Sambil menunggu jadwal pembukaan, ada baiknya membaca syarat pendaftaran PPPK Non Guru 2022 untuk lulusan SMA.

1. Pegawai Non ASN dan Tenaga Honorer yang berstatus THK-2 (Tenaga Hororer Kategori 2) yang sudah bekerja pada instansi pemerintah;

2. Pegawai Non ASN atau Tenaga Honorer pada instansi pemerintah pusat dan daerah, yang mendapatkan gaji atau honorarium yang berasal langsung dari APBD dan APBN. Bukan melalui pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;

3. Pegawai Non ASN, Tenaga Honorer 1 Tahun Bekerja

Bagi pegawai Non ASN dan tenaga honorer yang telah genap bekerja selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CASN pendaftaran PPPK Non Guru 2022;

4. Pegawai Non ASN, Tenaga Honorer Berusia 20 Tahun Plus

Bagi mereka yang bekerja, sebagai Tenaga honorer Non ASN serta memenuhi usia paling rendah 20 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 telah memenuhi syarat dan ketentuan mengikuti seleksi CASN rekrutmen PPPK tahun 2022;

5. Pegawai Non ASN, Tenaga Honorer Berusia kurang dari 56 Tahun

Maksimal usia bagi pegawai Non ASN dan Tenaga Honorer untuk ikuti seleksi CASN PPPK Non Guru tahun 2022, adalah mereka yang pada tanggal 31 Desember 2021 berusia kurang dari 56 Tahun.

Demikianlah Ayobogor.com membagikan informasi penting tentang pendaftaran PPPK Non Guru 2022 untuk lulusan SMA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X