umum

Sudah Divonis, Ferdy Sambo dan Puti Candrawathi Dilaporkan Lagi Karena Gondol Uang Brigadir J, Ini Nominalnya

Jumat, 17 Februari 2023 | 10:11 WIB
Sudah Divonis, Ferdy Sambo dan Puti Candrawathi Dilaporkan Lagi Karena Gondol Uang Brigadir J, Ini Nominalnya (Republika.co.id)

"Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya," harapnya.

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyampaikan agar barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.

"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," kata Rosti.

Kamaruddin juga membuat dua laporan ke polisi sekaligus.

atu laporan polisi model B tentang tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan juncto tindak pidana pencucian uang. Sedangkan, satu lagi laporan polisi model C.

"Model C ini untuk mengganti atau pengurusan segala barang-barang milik almarhum untuk mengurus hak-haknya. Entah itu mengurus Taspen, Asabri, dan hak-hak lainnya," ujar dia.

Dalam laporan tersebut, terlapor melanggar Pasal 362 dan atau 365 KUHP junto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010.

Dengan laporan ini bisa saja hukuman yang diterima para tersangka akan makin berat.

 

Halaman:

Tags

Terkini