AYOBOGOR.COM - Berikut informasi perkembangan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali dilaporkan oleh keluarga Yoshua Hutabarat atau Brigadir J meski sudah divonis hakim beberapa waktu yang lalu.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri 20 tahun kurungan penjara.
Namun, mereka masih harus berurusan dengan kasus lain.
Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan hingga tindak pidana pencucian uang.
Tak hanya Sambo dan Putri, para keluarga juga melaporkan Ricky Rizal
"Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pencurian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 362 atau 365 KUHPidana juncto Pasal 3,4 dan 5," kata kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melansir Antara, Kamis (16/2/2023).
"Setidaknya ada orang yang kami laporkan. Adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi," sambungnya.
Dilansir dari suara.com, Kamaruddin mengatakan bahwa kerugian yang dialami keluarga Yosua akibat dugaan pencurian itu senilai lebih dari Rp 200 juta.
Kamaruddin merinci kerugian itu meliputi dua telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank, dan materi sebesar Rp 200 juta.
"Uang almarhum hilang Rp 200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu," ujarnya.
Usai Yosua meninggal, kata Kamaruddin, pihaknya telah mewanti para terlapor untuk segera mengembalikan uang dan barang berharga itu namun tidak ada jawaban.
Pihaknya menemukan adanya kontak Brigadir J yang tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp keluarga yang diduga dipantau oleh suatu oknum.
Sebagai negara hukum, Kamaruddin menegaskan harus patuh hukum baik temuan pihaknya, penyidik dan pakta persidangan. Di mana barang almarhum yang dikuasai terdakwa harus dikembalikan.