Sebelumnya, Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel dalam wawancara di stasiun TV pernah mengatakan, jika majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara, maka Richard Eliezer berpeluang tidak dipecat dari Polri.
"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata Reza Indragiri Amriel.
Menurut Reza jika hakim menjatuhkan vonis kurang dari atau maksimal 2 tahun penjara maka karier Richard di Polri kemungkinan masih bisa diselamatkan.
Meski begitu, sidang pemecatan ini juga ditentukan oleh proses sidang etik polisi dan Polisi lah yang menentukkan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003.