AYOBOGOR.COM – Hukuman vonis ringan yang diterima oleh Bharada Richard Eliezer soal kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J membuat netizen ikut terharu.
Kasus tewasnya Brigadir J yang berjalan cukup pelik nampaknya bakal segera berakhir.
Setelah Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati, Putri Candrawathi bakal di penjara selama 20 tahun, kini giliran ‘kaki tangannya’ yang telah disidang.
Salah satunya Bharada Richard Eliezer yang baru saja diumumkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi dijatuhi hukuman pada Rabu, 15 Februari 2023.
Pemuda yang akrab disapa Bharada E itu dijatuhi hukuman lebih ringan ketimbang tersangka lainnya.
Yakni hukuman berupa dipenjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Eliezer.
Berikut pernyataan hakim Wahyu Imam Santoso saat umumkan vonis untuk Bharada E terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Coming Soon! Penerima PKH, BPUM, BSU Bisa Ikut Prakerja 2023, Manfaat Naik Sampai Rp4,2 Juta
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menetapkan penangkapan dan lama masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan."
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator. Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum.
"Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” sambungnya lagi.
Baca Juga: Usai Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Harapan dan Kata Sang Ibunda