Vonis mati oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tersebut ditanggapi oleh pihak keluarga Ferdy Sambo.
Sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman pidana selama 20 tahun.
Sementara itu, sopir Ferdy Sambo yakni Kuat Maruf sudah menjalani sidang putusan (vonis) di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Perhatian! Besok Batas Akhir Proses Aktivasi Rekening Penerima PIP, Aktifkan Simplemu
Berdasarkan keterangan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dilansir dari republika.co.id, memberikan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.
Sopir mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah
dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tuntutan ini lebih tinggi dari dakwaan jaksa delapan tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa, 14 Februari, 2023.
Hal-hal yang memberatkan Kuat, sebut Hakim bahwa terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Kondisi itulah yang dinilai sangat menyulitkan jalannya persidangan