AYOBOGOR.COM -- Motif Ferdy Sambo dan kawan-kawan membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum terungkap sama sekali meski vonis Ferdy Sambo telah dibacakan.
Padahal alasan utama dari perilaku selalu ada latar belakang masalahnya. Sayangnya, motif pembunuhan berencana itu masih gelap, suram.
Majelis hakim hanya membeberkan bahwa ada perbuatan mendiang Brigadir J Yosua yang membuat Putri sakit hati sehingga pembunuhan keji itu dilakukan.
Baca Juga: Catat! Ini 3 Berkas Penting yang Harus Disiapkan untuk Cairkan PKH dan BPNT di Kantor Pos
Namun, hakim menekankan bahwa bukan karena pelecehan seksual.
Majelis hakim juga menyimpulkan perihal dugaan motif pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di balik pembunuhan berencana tersebut tidak terbukti.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata Hakim Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga: Inilah Pesaing Honda Beat 2023 Terbaru, Ada Honda Dio 110 Cc 2023 Harga Murah Lho
Hakim menilai pengakuan Putri telah diperkosa oleh Yosua tidak memiliki landasan hukum kuat.
Hakim hanya menggarisbawahi bahwa ada perlakuan Yosua yang membuat Putri sakit hati, namun bukan tindakan asusila. Alhasil dalih itu layak dikesampingkan.
"Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan," ungkapnya.
Baca Juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair mulai Februari 2023, Cek di Situs Kemenaker.go.id
Diketahui, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati pada Senin, 13 Februari, kemarin.