AYOBOGOR.COM -- Jaminan Hari Tua (JHT) merupaka program jaminan yang diselengarajan secara nasional pada saat memasuki usia pensiun.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan pencairan saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) walau masih aktif bekerja dengan beberapa syarat yang berlaku.
Salah satu kriteria untuk mencairan JHT itu ialah pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaam minimal 10 tahun.
terdapat dua cara untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan yaitu dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau langsung melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN 2023 untuk Lulusan SMA atau SMK Ada 3 Perusahaan Ini Dia Posisi yang Dibuka!
Cara klaim pencairan BPJAMSOSTEK
1. Melalui Jamsostek Mobile
pencairan BPJAMSOSTEK menggunakan Jamsostek Mobile terbilang sangat mudah dan praktis, karena Jamsostek Mobile memiliki fitur memperbatui data, melakukan simulasi saldo HJT DAN JP, cetak kartu digital, pengajuan dan pelacakan klaim jaminan hari tua dan fitur lainnya.
Peserta dapat mendownload aplikasi ini di playstore atau App store
setelah mendownload peserta dihimbau untuk mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan dan foro diri yang nantinya akan di verifikasi secara daring.
setelah peserta memenuhi persyaratan dan melakukan verifikasi wajah, saldo JHT akan langsung dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan.
2. Melalui kantor cabang
Bagi peserta yang tidak bisa menggunakan aplikasi JMO, dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang terdekat.