AYOBOGOR.COM - Berikut ulasan tentang vonis 20 tahun penjara Putri Candrawathi.
Beberapa waktu yang lalu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati, pada hari Senin, 13 Februari 2023.
BACA JUGA: Inilah Sosok Hakim yang Memvonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Berikut Profil Wahyu Iman Santoso
Kini Putri Candrawathi juga dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Dalam putusan ini Putri divonis 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," tambahnya.
BACA JUGA: Ini Alasan Kuat Hakim Memvonis Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo!
Hakim menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Hakim menyatakan bawha hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
Demikian ulasan tentang vonis 20 tahun penjara Putri Candrawathi.