4. Klik “cari data”
5. Setelahnya akan diarahkan ke halaman data penerima, status penerima, dan situasi penyaluran
Baca Juga: Lapor Ke Sini! BPJS Ketenagakerjaan Beri Uang Tunai Bagi yang Terkena PHK, Berapa Jumlahnya?
Untuk persyaratan penerima BLT BBM 2023 ini adalah sebagai berikut:
1. WNI
2. Masuk kedalam kriteria masyarakat kurang mampu / miskin
3. Tercatat Dalam DTKS
4. Bukan Pegawai ASN, PNS, Polri, TNI
Perlu diketahui bahwa bansos BLT BBM 2023 ini akan dicairkan senilai Rp600.000 untuk jangka waktu dua bulan yang disalurkan dua kali. Itulah informasi tentang BLT BBM 2023 ini. Semoga bermanfaat ya!