AYOBOGOR.COM -- Berikut dua informasi penting terkait Bansos PENA dan pencairan PKH BPNT yang wajib diketahui oleh para penerima manfaat.
Pertama, perlu diketahui untuk para KPM PKH, maupun BPNT bahwa pada tanggal 10 Februari tahun 2023 adalah batas akhir pemutahiran data para calon penerima yang memiliki tidak usaha ataupun yang memiliki usaha.
Dimana nantinya hasil data KPM itulah yang akan masuk ke dalam program bantuan PENA atau Pahlawan Ekonomi Nusantara.
Jadi untuk para KPM PKH dan BPNT yang memiliki rintisan usaha dan sudah di data oleh pendampingnya masing-masing, mungkin itu akan diajukan untuk mendapatkan bantuan Pena.
Bantuan PENA ini diperuntukkan bagi KPM yang masuk kategori usia produktif yaitu Usia 45 tahun ke bawah.
Nantinya akan diberikan bimbingan pelatihan dan modal usaha sekitar Rp6 juta per KPM.
Baca Juga: Perpres Media Sustainability Akan Segera Dikeluarkan Presiden
Bantuan PENA ini diberikan kepada para KPM agar KPM tidak bergantung pada bantuan PKH maupun BPNT.
Maka dari itu jika nanti kalian sudah mendapatkan bantuan Pena maka harus rela dikeluarkan dari kepesertaan penerima Bansos PKH maupun BPNT.
Kemudian pengumuman yang kedua ada di tanggal 15 Februari tahun 2023, dan ini khusus untuk para KPM PKH yang memiliki anak sekolah.
Baca Juga: Korban Tewas Akibat Gempa Turki dan Suriah Lebih dari 3.800 Jiwa, Diprediksi Terus Bertambah
Jadi pada tanggal 15 Februari tahun 2023 adalah hari perpanjangan batas akhir aktivasi rekening bagi penerima SK atau SMS nominasi penerima PIP.