nasional

Pencairan JHT Bisa Diakses Melalui Online, Ini Caranya dan Dokumen yang Diperlukan, Tak Perlu Ke Kantor Cabang

Senin, 30 Januari 2023 | 19:07 WIB
Pencairan JHT Bisa Diakses Melalui Online, Ini Caranya dan Dokumen yang Diperlukan, Tak Perlu Ke Kantor Cabang (JMO Mobile)

AYOBOGOR.COM -  Pencairan dana jaminan hari tua atau JHT kini bisa dilakukan melalui ponsel dari rumah.

Anda tidak perlu melakukan pencairan dana JHT melalui kantor cabang BPJS. Cukup sediakan dokumen yang diperlukan saja.

Pencairan dana JHT ini dapat dilakukan melalui beberapa cara secara online, dapat melakukan melalui website resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi JMO.

Pencairan dana JHT kini juga tidak perlu menunggu masa pensiun, pencairan dapat juga dilakukan minimal 1 bulan setelah resign.

BACA JUGA: Wah! JD.ID Tutup Total Layanan di Indonesia per 31 Maret 2023, Alasan Terungkap, Bagaimana Nasib Karyawannya? 

Pencairan melalui aplikasi JMO ada beberapa dokumen yang diperlukan apabila pencairan pada saat setelah resign.

 Dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu sebagai berikut:

  1. KTP
  2. NPWP
  3. Surat pengunduran diri dari perusahaan sebelumnya.

 Dokumen-dokumen tersebut difoto dan nantinya akan dilampirkan pada aplikasi JMO. Lalu cara pencairannya adalah sebagai berikut.

  1. Download aplikasi JMO,
  2. Lakukan pengkinian data atau update,
  3. Lalu lakukan klaim JHT dan mengisi semua data yang diperlukan,
  4. Ikuti jadwal wawancara, nantinya akan diberikan jadwal melalui ponsel dari aplikasi JMO.
  5. Kemudian dana JHT akan cair dalam 5 hari kerja.

 Pastikan selalu standby ditanggal yang ditentukan pada saat wawancara. Karena tanggal dan waktu tidak bisa ditentukan.

Maka dari itu simpan baik-baik Kartu Jamsostek Anda agar dapat melakukan pencairan dana JHT tersebut.

Tags

Terkini