"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023".
Anas memastikan, pada prinsipnya, APPSI, APEKSI, dan APKASI mendukung regulasi yang telah disepakati.
Berbagai aspek dibahas untuk menyusun regulasi ini, termasuk mengenai keuangan.
Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan menerangkan regulasi yang akan disusun ini diharapkan menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
"Kita mencari win-win solusi-nya, dan nanti koordinasi dengan kementerian terkait lagi khususnya keuangan yang harus bisa membuat daerah-daerah tidak tertekan untuk pembiayaan masalah non-ASN," jelas Sutan yang juga Bupati Dharmasraya.
Ketua Umum APPSI yang juga Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyampaikan sepakat untuk menyelesaikan pandangan dari berbagai pihak.
"Tentu seperti pandangan bahwa kualitas pelayanan publik harus dijaga, ini semua kita bahas," katanya.
Demikian informasi terkini terkait nasib honorer.*