Nasib Honorer 2023: November Tahun Ini Dihapus? Ini Kabar Terbarunya

photo author
- Selasa, 24 Januari 2023 | 12:45 WIB
Nasib Honorer 2023: November Tahun Ini Dihapus? Ini Kabar Terbarunya (Ayo Bandung)
Nasib Honorer 2023: November Tahun Ini Dihapus? Ini Kabar Terbarunya (Ayo Bandung)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan beberapa skema penataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer. Skema ini semakin mengerucut sehingga siap dibawa ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.

Pada akhir tahun lalu, skema yang diperhitungkan pemerintah pusat untuk diterapkan dalam menata tenaga non-ASN diantaranya tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas.

Namun, skema itu belum menjadi keputusan yang kongkrit.

Sebab itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama para gubernur, walikota, dan bupati, dalam rapat koordinasi pada awal pekan lalu di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, sepakat mengerucutkan beberapa alternatif yang akan dirumuskan secara lebih pasti.

"Kita mendetailkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan," sebut Anas dikutip dari siaran pers, Selasa (24/1/2023).

Rapat ini diikuti Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia.

(APEKSI) Bima Arya, dan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

Selain dari pimpinan daerah, rapat ini dihadiri Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Walaupun sudah ada beberapa pilihan yang disepakati dan semakin mengerucut, Anas belum mengungkapkan rinciannya karena beberapa alternatif itu menurutnya akan segera didetilkan bersama tim dari provinsi, kabupaten, dan kota.

Namun begitu, Anas memastikan pemerintah pusat dan daerah akan terus berkolaborasi mencari alternatif terbaik, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer.

"Kita tentu juga memasukkan faktor-faktor seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik. Insyaallah nanti opsi terbaik bagi semuanya yang akan dijalankan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor," ujarnya.

Dketahui bahwa, penataan ini dilakukan seiring dengan telah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.

Surat edaran yang terbit pada 31 Mei 2022 tersebut menyinggung terkait penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.

Kalimat yang tertulis dalam surat edaran tersebut adalah:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X