- Selanjutnya, jika sudah memiliki KIP, KKS atau SKTM dapat mengajukan ke pihak sekolah masing-masing untuk diusulkan sebagai penerima PIP.
Sementara itu, untuk informasi selengkapnya dapat mengunjungi laman pipi.kemdikbud.go.id.
Besaran bantuan PIP hanya diberikan sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran. Berikut besarannya:
- Siswa SD mendapatkan bantuan Rp 450.000 per tahun.
Baca Juga: IHSG Hari Ini Melesat di Zona Hijau
- Siswa SMP mendapatkan bantuan Rp 750.000 per tahun.
- Siswa SMA mendapatkan bantuan Rp 1.000.000 per tahun.
Sementara itu, untuk pencairan bantuan tersebut dapat dilakukan melalui bank Himbara.
Itulah informasi mengenai bantuan PIP 2023 yang diperuntukkan bagi orang tua yang memiliki siswa sekolah SD hingga SMA dan tentunya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.***