AYOBOGOR.COM – Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 menjadi salah satu program bantuan sosial dari pemerintah yang diperuntukkan bagi para orang tua yang memiliki anak sekolah mulai SD hingga SMA sederajat.
Mungkin tidak sedikit para orang tua yang bertanya-tanya mengenai cara daftar PIP 2023 bagi anak sekolah.
Pasalnya, apabila belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, maka dapat mengajukan subsidi Pendidikan atau PIP 2023.
PIP 2023 merupakan program pemerintah dalam penyaluran dana untuk anak-anak usia sekolah SD hingga SMA sederajat.
Sementara itu, Kartu Indonesia Pintar menjadi pertanda bahwa siswa penerima bantuan PIP yang sudah terdaftar di DTKS.
Sementara bagi siswa yang memiliki kartu KIP, dapat segera melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan TIdak Mampu (SKTM) dari RT, RW hingga kelurahan atau Desa.
Lantas, bagaimanakah cara daftar bantuan PIP 2023 bagi siswa sekolah?
Baca Juga: Terbaru! Tenaga Honorer Bisa Menjadi PNS di Tahun 2023, Ini Dia Tanggapan Menteri PANRB
Dikutip Ayobogor dari kanal YouTUbe Diary Bansos, berikut cara daftar PIP 2023:
- Pastikan penerima PIP atau siswa jenjang SD hingga SMA sederajat sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
- Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ini sudah terdaftar pada Dapodik.
- Memiliki KIP sebagai penerima PIP 2023, jika tidak ada dapat melampirkan KKS atau SKTM dari RT, RW hingga Desa atau Kelurahan.
Baca Juga: Kiat Jitu Cegah Stunting pada Anak, Makan Ini Setiap Hari