umum

Apa Itu Justice Collaborator, yang Diajukan Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J?

Kamis, 19 Januari 2023 | 16:12 WIB
Apa Itu Justice Collaborator, yang Diajukan Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J? (Republika/ houdy Badai)

AYOBOGOR.COM - Bharada E, adalah salah seorang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada E atau Eliezer mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama). 

Pengajuan diri Bharada E sebagai Justice Collaborator disampaikan oleh pengacaranya Deolipa Yumara di Mabes Polri, Ahad pada lalu (07/08/22).

Menurut Deolipa Bharada E adalah saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir J.

Dia berencana mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Apa itu Justice Collaborator? Dan apa manfaat pengajuan Justice Collaborator bagi Bharada E?

Lilik Mulyadi, dalam buku Perlindungan Hukum Whisteblower dan Justice Collaborator, menyebutkan.

Justice Collaborator merupakan seseorang yang juga berperan sebagai pelaku tindak pidana, atau secara meyakinkan merupakan bagian dari tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau kejahatan yang terorganisir dalam segala bentuknya.

Oleh karenanya yang bersangkutan bersedia untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan kesaksian mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir maupun kejahatan serius.

Justice collaborator punya peran penting dalam memberikan informasi untuk mengungkap suatu tindak pidana, sehingga perlu diberikan perlindungan dari penegak hukum dan diberikan penghargaan, seperti pengurangan hukuman.

Pengaturan mengenai Justice Collaborator merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Disebutkan dalam SEMA itu, dalam upaya menumbuhkan partisipasi publik guna mengungkap tindak pidana tertentu harus diciptakan iklim yang kondusif.

Misalnya dengan cara memberikan perlindungan hukum serta perlakuan khusus kepada setiap orang yang mengetahui, melaporkan, dan/atau menemukan suatu hal yang dapat membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menangani tindak pidana.

Tindak pidana tertentu yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir, telah menimbulkan masalah dan ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.

Perlindungan terhadap saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborators telah diatur di dalam Pasal 10 Undang Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai berikut:

1. Saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya.

Halaman:

Tags

Terkini