AYOBOGOR.COM - Jika nama penerima dihapus dari DTKS apakah masih bisa terima bansos PKH, BPNT, PBI JK 2023.
Pertanyaan di atas mulai banyak ditanyakan masyarakat sebab semakin banyak masyarakat yang baru mengetahui namanya dihapus dari DTKS. Lantas, apakah masih bisa terima bansos PKH, BPNT, PBI JK 2023?
Banyaknya nama penerima dihapus dari DTKS dikarenakan adanya aturan baru yang dikeluarkan dari Kementerian Sosial atau Kemensos. Kementerian yang dikepalai oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini ini memperketat syarat penerima bansos 2023 dan nama terdaftar di DTKS.
Dalam surat pemberitahuan resmi yang dikeluarkan Kemensos pada 9 Januari 2023, tertulis ada aturan baru mengenai syarat penerima bansos 2023 dan nama yang terdaftar di DTKS.
Salah satu aturan baru yang wajib dipenuhi adalah verifikasi dan validasi ulang para calon penerima bansos 2023 yang telah masuk DTKS. Mereka diwajibkan mengirimkan foto kondisi rumah mereka sesuai alamat domisili yang terdaftar di DTKS.
Jika tidak memenuhi syarat dan dianggap layak, maka nama tersebut secara otomatis langsung dicoret dari DTKS. Hal ini membuat banyak nama penerima dihapus dari DTKS.
Aturan baru tersebut dibuat untuk memastikan bansos 2023 yang akan segera dicairkan dapat tepat sasaran untuk orang-orang yang benar-benar mmebutuhkan.
Merujuk pada data temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2022 lalu, ada lebih dari sepuluh ribu orang yang tidak berhak mendapat bansos justru telah menerima bansos dari pemerintah. Mereka antara lain ASN hingga pejabat atau direksi perusahaan.
Kembali ke aturan baru Kemensos, jika nama penerima dihapus dari DTKS apakah masih bisa terima bansos BPNT, PKH PBI JK 2023?
Dicoret dari DTKS Masih Bisa Terima Bansos 2023?
Perlu diketahui, syarat utama mendapatkan bansos 2023 adalah terdaftar di DTKS yang dikelola oleh Kemensos. Mereka yang terdaftar di DTKS masuk dalam kelompok fakir miskin atau tidak mampu.
Itu artinya, jika nama penerima dihapus dari DTKS, nama tersebut tidak akan mendapatkan bansos 2023 dari pemerintah lagi. Sebab, ia sudah tidak memenuhi syarat terdata dalam DTKS.
Jadi, sudah jelas ya penjelasan di atas untuk menjawab nama penerima dihapus dari DTKS apakah masih bisa terima bansos PKH< BPNT, PBI JK 2023? Jawabannya adalah tidak.
Ada beberapa penyebab nama penerima dihapus dari DTKS, seperti dianggap sudah mampu sehingga tidak memerlukan bansos lagi, memiliki pekerjaan yang tidak diperbolehkan (ASN, Polri/TNI, pejabat BUMN?BUMD dsb), dan lain-lain.