nasional

Gaji PNS 2023 Naik 7 Persen? Ini Dia Penjelasan dari Menpan RB

Jumat, 13 Januari 2023 | 16:16 WIB
Gaji PNS 2023 Akan Naik 7 Persen? Ini Dia Tanggapan dari Menpan RB (pixabay.com)

AYOBOGOR.COM – Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS dikabarkan akan mengalami kenaikan pada tahun 2023 sebanyak 7 persen.

Berita tentang kenaikan gaji PNS 2023 naik 7 persen ini menarik perhatian para PNS.

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB ini memberikan penjelasan mengenai berita tentang kenaikan gaji PNS 2023 yang akan naik sebanyak 7 persen.

Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa belum ada pembahasan mengenai kebijakan terhadap gaji PNS 2023 yang akan naik sebanyak 7 persen.

Pada saat penyusunan nota keuangan, pemerintah hanya membahas usulan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2023 dan tidak membahas tentang gaji para PNS.

Mengenai berita tersebut, Putut Hari Satyaka selaku Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan langsung mengumumkan terkait berita naik atau tidaknya gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS tersebut.

“ Mengenai hal itu nanti kalau saat naik akan diumumkan,” ujar Putut.

Pada Perbelanjaan Negara di dalam Undang-undang APBN 2023 akan direncanakan sebesar Rp 3.061 triliun yang nantinya akan dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun dan akan ditransfer ke daerah dengan dana sebesar Rp 814,7 triliun.

Kemudian, anggaran belanja yang telah mencapai Rp 3.000 triliun lebih untuk tahun 2023 akan terjadi kenaikan sebesar Rp 19,4 triliun dari usulan pemerintah sebesar Rp 3.041,7 triliun.

Oleh karena itu, para Pegawai Negeri Sipil atau PNS diminta untuk bersabar dalam menanggapi berita tentang kenaikan gaji PNS 2023 sebesar 7 persen tersebut.

Diketahui bahwa sebelumnya Anggota Komisi IX DPR Misbakhun telah menyatakan bahwa wajar jika gaji PNS 2023 dinaikkan sebesar 7 persen oleh pemerintah dikarenakan kondisi perekonomian yang kini tidak menentu.

Hal tersebut dikarenakan adanya inflasi yang masih tinggi. Hingga bulan November 2022 lalu, inflasi di Indonesia masih sebesar 5,42 persen.

Selain itu, Guspardi Gaus selaku Anggota Komisi II DPR juga mengatakan bahwa jika pemerintah telah menetapkan gaji untuk pegawai swasta naik maksimal 10 persen pada tahun depan.

“ Sekarang UMR pekerja swasta sudah ditetapkan 7 persen rata-rata, lalu bagaimana dengan perspektif para PNS? Wajar saja kalau para PNS meminta serta menuntut agar dilakukannya penyesuaian terhadap kenaikan gaji tersebut,” ujar Guspardi Gaus.

Halaman:

Tags

Terkini