• Transaksi perpanjangan SIM selesai, klik tombol ‘Perbarui’ agar SIM baru terdigitalisasi.
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjangan SIM menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian, sebagai berikut:
• SIM A: Rp80.000
• SIM B1 dan B2: Rp80.000
• SIM C, C1, dan C2: Rp75.000
Dikutip dari situs Korlantas Polri, proses perpanjang SIM akan dikenakan biaya tambahan.
Biaya tambahan tersebut digunakan untuk biaya tes Rikkes jasmani sebesar Rp25.000 dan tes psikologi sebesar Rp27.500.
Demikian informasi terkait persyaratan dan biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C 2023